Mangupuranews – DENPASAR, Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa hukum dan penyelamatan keuangan daerah, dalam rapat koordinasi di Ruang Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

​Langkah agresif ini diambil menyusul dinamisnya pertambahan belanja modal dan proyek fisik di sembilan kabupaten/kota se-Bali. Pertambahan aset yang tidak dibarengi legalitas dokumen dinilai menjadi titik rawan timbulnya konflik kepemilikan di kemudian hari.

​Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan perlindungan kekayaan daerah kini menuntut integrasi dokumen yang presisi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan arahan mengenai urgensi percepatan sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa hukum dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali

Titik Rawan: Aset Bertambah, Legalitas Kerap Tertinggal

​Dewa Indra menggarisbawahi bahwa penuntasan sertifikasi aset di Pulau Dewata menghadapi tantangan volume barang milik daerah yang terus membesar. Kegiatan pembangunan fisik saban tahun berpotensi menambah daftar inventaris baru yang belum tuntas secara administratif.

​“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujar Dewa Indra.

​Ia menguraikan tiga pilar utama yang mendesak diselesaikan pemerintah kabupaten/kota:

  • ​Penganggaran Terencana: Memasukkan biaya pengukuran dan pengurusan sertifikasi secara bertahap dalam APBD.
  • ​Tertib Dokumen Warkah: Memastikan riwayat asal-usul perolehan tanah jelas sejak proses pengadaan.
  • ​Pengamanan Fisik di Lapangan: Memasang tanda batas kepemilikan untuk mencegah penguasaan tanpa hak oleh pihak ketiga.

​Menurutnya, capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) daerah yang berada dalam tren positif harus dibarengi dengan berkurangnya aset yang bermasalah secara hukum.

​

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan arahan mengenai urgensi percepatan sertifikasi aset daerah guna mencegah sengketa hukum dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali

KPK: Tertibkan Administrasi Sejak Hari Pertama Pengadaan

​Senada dengan Pemprov Bali, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK menekankan bahwa kepastian alas hak aset merupakan instrumen penting pencegahan tindak pidana korupsi.

​Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, menegaskan penyelamatan keuangan daerah tidak cukup hanya berfokus pada pengawasan kas masuk dan keluar. Penataan barang milik daerah memegang bobot krusial dalam mitigasi kebocoran anggaran.

​“Setiap penambahan aset perlu segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuruh Ichsan.

​KPK mendesak kepala daerah untuk tidak menunda pemberkasan hingga proyek fisik selesai serah terima:

  • ​Pendataan dokumen legal wajib dimulai sejak kontrak pengadaan diteken.
  • ​Sinergi teknis dengan Kantor Wilayah BPN Bali dioptimalkan untuk memangkas hambatan berkas pertanahan.
  • ​Inventarisasi berkala dilakukan agar seluruh aset yang tercatat di neraca memiliki fisik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan

​Rakor tersebut turut dihadiri jajaran bupati/wali kota, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, sekretaris daerah, inspektorat, hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Bali. (brv)