​MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Dokter Karina Chandra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi fakta dari pihak pemohon.

​Meski saksi ahli berhalangan hadir karena kendala teknis, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan secara maraton. Di hadapan sidang, kuasa hukum pemohon, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menyampaikan sejumlah catatan penting ihwal proses penyidikan yang dinilainya tidak lazim.

​Ipung mengungkapkan rasa optimistisnya dalam memenangkan gugatan ini, meski ia menyayangkan puluhan alat bukti surat yang pernah diserahkan ternyata tidak tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

​“Saya optimis saja. Ada 44 alat bukti surat yang saya sampaikan kepada hakim tunggal. Semua alat bukti itu tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. Lalu bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ipung dengan tenang usai persidangan.

Selain masalah alat bukti, Ipung juga menyoroti koordinasi antara pihak penyidik dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Berdasarkan penelusurannya, berkas perkara tahap pertama ternyata belum diterima oleh pihak kejaksaan.

​Ia menilai ada tahapan yang terlewat dalam penanganan perkara kliennya.

“Katanya baru dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan. Tidak ada berkas tahap satu yang diserahkan. Kenapa sudah menjadi tersangka? Ini yang kami pertanyakan. Biasanya koordinasi dilakukan pada saat SPDP atau dimulainya penyidikan, bukan setelah jadi tersangka. Ini yang saya anggap aneh,” jelasnya.

​Dari sudut pandang materi hukum, Ipung turut mengingatkan kembali ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, aturan tersebut sudah sangat jelas mengatur tentang keabsahan asal-usul seseorang. Ia meyakini kliennya tidak tepat dijerat dengan sangkaan menghilangkan asal-usul, terlebih terhadap anak kandung yang dilahirkannya sendiri.

​Walaupun saksi ahli belum bisa hadir, jalannya sidang tetap terbantu oleh kehadiran saksi fakta bernama Nadia Putri Septiari. Nadia merupakan orang yang mendampingi dan menyerahkan langsung berbagai dokumen penting kepada penyidik.

​“Saksi fakta yang melakukan penyerahan alat bukti surat dan dokumen saat dimulainya penyelidikan, penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ada lima kali menyerahkan alat bukti, ada lebih dari 40 alat bukti, itu satu pun ternyata tidak ada di berkas,” ungkap Ipung.

​Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi dinamika ketika pihak termohon memberikan beberapa pertanyaan di luar substansi kepada saksi fakta, seperti menanyakan latar belakang pendidikan hukum. Namun, majelis hakim dengan bijak langsung meluruskan arah pertanyaan agar tetap relevan dengan pokok perkara.

​Berbekal berbagai fakta dan replik yang telah disiapkan, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keadilan bagi Dokter Karina Chandra. (red-tim)