Mangupuranews – DENPASAR, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali menggelar pengawasan mendadak terkait standar pelayanan lapas di Bali, menyasar Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Rutan Kelas IIB Gianyar guna mencegah potensi maladministrasi, Jumat (23/10/2026).
Langkah pengawasan ini difokuskan pada uji kepatuhan operasional terhadap hak warga binaan dan transparansi birokrasi pembinaan.

Menakar Kesenjangan Prosedur dan Operasional Lapas
Pemeriksaan lapangan oleh Ombudsman Bali menyisir kepatuhan dokumen, SOP, hingga wawancara langsung bersama para narapidana dan keluarganya.
Fokus pengawasan menargetkan lima aspek rentan penyimpangan:
- Manajemen dan daya tampung kamar hunian warga binaan.
- Akuntabilitas alur layanan kunjungan keluarga WBP.
- Komitmen pencegahan handphone liar, pungutan liar, dan peredaran narkoba (HALINAR).
- Jaminan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.
- Ketersediaan dan efektivitas unit pengaduan internal yang mudah diakses.

Ketua Tim Monitoring Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, menegaskan kepastian layanan publik di dalam rutan dan lapas tidak boleh ditawar.
”Setiap layanan kepada Warga Binaan dan Keluarga Warga Binaan harus memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya serta diinformasikan secara terbuka. Selain itu, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan juga perlu memiliki sarana prasarana serta jumlah pelaksana yang memadai agar dapat memenuhi pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan,” kata Febri.
Ketimpangan Beban Kerja: 140 Petugas Kawal 1.964 Warga Binaan
Di Lapas Kelas IIA Kerobokan, tim pengawas menemukan persoalan struktural menahun terkait ketimpangan rasio sumber daya manusia dan jumlah warga binaan. Saat ini lapas tersebut menampung 1.964 orang WBP dengan pengawalan hanya 140 personel.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Tunggul Buwono, mengakui jurang ketimpangan beban kerja tersebut menjadi batu sandungan utama dalam pembinaan.
”Pendekatan humanis menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan tugas petugas pemasyarakatan. Kedekatan dengan warga binaan diperlukan dalam proses pembinaan, tetapi tetap harus disertai pengawasan dan pelaksanaan kewenangan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” papar Tunggul.
Catatan Evaluasi untuk Dirjen Pemasyarakatan
Situasi serupa dipantau di Rutan Kelas IIB Gianyar. Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan, menyatakan apresiasinya terhadap evaluasi berkala dari lembaga pengawas eksternal.
”Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari koordinasi antara Ombudsman dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan,” tutur Agus.
Seluruh hasil monitoring faktual ini akan disusun ke dalam laporan resmi hasil pemeriksaan untuk diserahkan ke tingkat Ombudsman RI. Laporan tersebut diarahkan sebagai basis rekomendasi kebijakan nasional bagi pembenahan kapasitas lapas serta penataan rasio pengamanan yang ideal di wilayah Bali. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan