Mangupuranews – BULELENG, Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran vila ilegal di areal Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul pelanggaran pemanfaatan kawasan perhutanan sosial untuk akomodasi wisata komersial tanpa izin resmi.
Pemberantasan bangunan tak berizin di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut dilakukan setelah pemilik dinilai abai menjalankan instruksi pembongkaran mandiri. Pemerintah Provinsi Bali memastikan penegakan hukum tata ruang tidak akan pandang bulu demi menjaga kelestarian bentang alam Pulau Dewata.
Abaikan Tiga Kali Teguran, Alat Berat Turun ke Lokasi
Eksekusi pembongkaran merupakan puncak dari rangkaian sanksi administratif yang telah dilayangkan sebelumnya. Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) bersama dinas teknis telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada penanggung jawab proyek, namun tak pernah direspons.

Koster menegaskan, seluruh aktivitas penataan ruang di Bali wajib tunduk pada regulasi pengendalian alih fungsi lahan. Penertiban ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha nakal yang memanfaatkan celah pengawasan di kawasan konservasi maupun lindung.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Wayan Koster di sela-sela peninjauan di lokasi pembongkaran.
Sederet Izin Bolong dan Pelanggaran Mandat RKPS
Kawasan Hutan Desa Pejarakan sejatinya berada di bawah pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur seluas 700 hektare. Legalitas hak kelola itu merujuk pada SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020 yang ditujukan untuk kesejahteraan 3.262 kepala keluarga setempat.

Namun, telaah dokumen mengungkap adanya deviasi fatal pemanfaatan hutan:
- Pelanggaran Rencana Kelola: Pendirian vila akomodasi wisata tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
- Ketiadaan PBG: Bangunan didirikan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi perizinan terkait.
- Pengeboran Air Tanah Liar: Proyek telah menyedot air bawah tanah tanpa memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).
- Nihil Kajian Bentang Alam: Proyek tidak mengantongi dokumen penelitian tata kelola lanskap (landscape management) yang diwajibkan untuk ekosistem rentan.
Eksploitasi sumber daya air dan pembongkaran vegetasi tanpa izin landscape dikhawatirkan memicu defisit hidrologis serta degradasi ekologis di wilayah Buleleng Barat yang memiliki iklim kering.
Telusuri Jejak Pemodal Asing Berkedok ‘Nominee’
Polemik pembangunan vila di Hutan Pejarakan kian pelik dengan mencuatnya indikasi keterlibatan modal asing. Praktik pinjam nama (nominee) warga lokal diduga sengaja dipakai oleh warga negara asing (WNA) guna menyamarkan kepemilikan aset di tanah negara.
Koster memastikan penyelidikan aparat tidak akan berhenti pada perataan fisik bangunan semata, melainkan juga menelusuri aktor intelektual di balik permodalan tersebut.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Pascaeksekusi, Koster langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera merehabilitasi area terdampak. Lahan bekas bangunan vila itu akan dihijaukan kembali melalui program penanaman pohon (reboisasi) agar fungsinya sebagai hutan desa lestari kembali pulih. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan