​Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA pelanggar hukum sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tegas di wilayah Badung ini menyasar turis nakal yang berbuat asusila, melanggar batas izin tinggal, hingga bekerja secara ilegal.

​Operasi pembersihan wisatawan bermasalah ini merupakan tindak lanjut dari patroli rutin keimigrasian yang berlangsung pada 5 hingga 14 September 2026. Dari total penindakan tersebut, pelanggaran didominasi oleh gangguan ketertiban umum dan penyalahgunaan visa kerja.

Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengapit dua Warga Negara Asing (WNA) saat proses pengawalan deportasi di area ruang tunggu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada periode penindakan September 2026. Tindakan deportasi ini dieksekusi setelah para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan ketertiban umum berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian. (Sumber Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas warga asing yang mengabaikan regulasi domestik.

​“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” ujar Muhammad Novyandri.

​Modus Bekerja Ilegal dan Aksi Asusila Turis Australia

​Dari sepuluh orang yang melanggar ketertiban, empat warga negara Australia menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah pria berinisial BA yang sempat memicu kemarahan publik setelah aksinya berbuat asusila di depan kediaman warga viral di media sosial. Berdasarkan rekomendasi Polres Badung, BA langsung masuk daftar deportasi.

​Namun, pelanggaran aturan tidak berhenti pada aksi jalanan. Dua WNA Australia lain terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk menduduki posisi strategis sebagai direktur dan komisaris perusahaan lokal.

Sementara itu, satu warga Australia lain berinisial JSM kedapatan melanggar aturan izin tinggal terbatas (ITAS) lewat praktik rangkap jabatan ilegal.

  • ​BA (Australia): Melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral dan direkomendasikan deportasi oleh kepolisian.
  • ​Dua WNA Australia: Memakai visa turis (ITK) untuk bekerja formal sebagai petinggi perusahaan.
  • ​JSM (Australia): Memegang ITAS namun menjalankan rangkap jabatan di perusahaan yang status hukumnya sudah berakhir. Deportasi JSM dieksekusi via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).
Dua petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengawal seorang WNA memasuki area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada malam hari selama masa operasi penindakan 8–18 September 2026. Pengawalan ketat ini dilakukan guna memastikan proses pemulangan paksa WNA pelanggar aturan keimigrasian langsung menuju negara asalnya berjalan aman dan tuntas. (Sumber Foto: Dok. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)

​Jerat Overstay Lebih dari 60 Hari

​Selain persoalan penyalahgunaan visa kerja, tujuh WNA lainnya terbukti tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Kelompok ini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian yang mewajibkan tindakan administratif deportasi dan penangkalan.

​Ketujuh ekspatriat tersebut berasal dari berbagai negara Eropa dan Timur Tengah:

  • ​Belanda (2 orang)
  • ​Inggris (1 orang)
  • ​Italia (1 orang)
  • ​Republik Ceko (1 orang)
  • ​Turki (1 orang)
  • ​Ukraina (1 orang)

​Celah Regulasi: Dari Urusan Perilaku ke Praktik Bisnis Gelap

​Rangkaian deportasi ini memperlihatkan pergeseran pola pelanggaran WNA di kawasan wisata Bali. Pelanggaran tidak lagi terbatas pada perilaku minim etika turis di area publik, melainkan merambah ke ranah ekonomi formal lewat penyelundupan tenaga kerja ilegal tingkat manajerial.

​Skema rangkap jabatan tanpa dokumen sah maupun penggunaan visa turis untuk mengendalikan korporasi menunjukkan adanya upaya sistematis menghindari kewajiban pajak dan regulasi tenaga kerja asing.

​Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terpadu di lapangan akan terus diperketat tanpa pandang bulu.

​“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” tegas Novyandri menutup penjelasannya. (editor: brv)