Mangupuranews – MANGUPURA, DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (29/10/2026). Agenda utama berfokus pada pendalaman empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan eksekutif.
Keempat payung hukum tersebut mencakup:
- Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
- Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
- Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara.
- Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Parlemen Cermati Defisit Belanja APBD 2027
Fokus utama legislatif tertuju pada postur fiskal daerah tahun 2027. Rencana anggaran mencatat pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp11,63 triliun, sementara belanja daerah membengkak hingga Rp13,37 triliun.
Kondisi ini menyisakan celah defisit riil sekitar Rp1,74 triliun. Angka defisit tersebut menuntut fungsi pengawasan DPRD agar alokasi belanja benar-benar terukur serta tidak membebani ketahanan kas daerah ke depan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa skema anggaran tetap dipatok pada asas akuntabilitas.
”Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, serta orientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adi Arnawa dalam penjelasannya di hadapan sidang paripurna.

Restrukturisasi Investasi Daerah: Tirta Mangutama dan Jamkrida
DPRD Badung turut membedah efektivitas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan dividen dan pelayanan publik yang nyata.
Hingga saat ini, Pemkab Badung telah mengucurkan investasi sebesar Rp334,12 miliar ke Perumda Air Minum Tirta Mangutama guna menopang infrastruktur air bersih.
Sementara itu, ekspansi modal besar-besaran disiapkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara secara bertahap hingga tahun 2030 mendatang.
”Melalui penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp150.000.000.000,00, nilai saham Pemerintah Kabupaten Badung menjadi Rp155.000.000.000,00 dengan persentase kepemilikan sebesar 40,40 persen,” jelas Adi Arnawa.
Investasi pada Jamkrida dimulai pada 2027 dengan alokasi awal Rp10 miliar. Langkah bertahap ini diproyeksikan mengerek porsi saham daerah hingga mencapai kisaran 44 persen di masa depan.

Harmonisasi Regulasi: Alasan Perda Adminduk Dicabut
Selain persoalan fiskal dan investasi, DPRD Badung menyoroti aspek harmonisasi payung hukum daerah. Fraksi-fraksi legislatif mengawal pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk demi mencegah celah hukum.
Politisi DPRD Badung, Anom Gumanti, menegaskan bahwa penataan ini wajib merujuk pada regulasi nasional yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Langkah deregulasi ini dinilai mendesak agar tidak memicu tumpang tindih aturan teknis di lapangan.
”Jadi artinya tidak tumpang tindih nanti peraturannya, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi,” tegas Anom Gumanti.
Menurutnya, tata laksana teknis nantinya cukup diakomodasi melalui instrumen Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih dinamis.
”Sehingga nanti peraturan yang berlaku di Badung adalah peraturan Bupatinya bukan melalui Perda. Nah, untuk itu maka dilakukanlah pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya. (brv)






Tinggalkan Balasan