Mangupuranews – DENPASAR, Tim kuasa hukum pemohon membongkar dugaan cacat formil dan penetapan tersangka berulang oleh Ditreskrimsus Polda Bali dalam sidang praperadilan kasus Md Daging di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).

​Pembacaan replik tersebut mengungkap keberatan mendasar atas inkonsistensi penyidik yang dinilai memaksakan status hukum kepada Md Daging. Kuasa hukum menilai tindakan kepolisian telah mencederai prinsip kepastian hukum dan hak asasi warga negara.

​Sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut menyoroti langkah penyidik yang dinilai mengabaikan preseden putusan peradilan sebelumnya.

​

​Anggota tim advokasi pemohon, I Made Ariel Suardana (IMAS), menyampaikan tanggapan di hadapan media seusai pembacaan replik praperadilan kasus Md Daging di PN Denpasar. IMAS menekankan bahwa hak uji praperadilan dijamin undang-undang untuk memulihkan hak tersangka yang dirugikan oleh tindakan administratif penyidik.

Kuasa Hukum IMAS: Frasa ‘Dapat’ Bukan Berarti Melarang Uji Praperadilan

​Anggota tim penasihat hukum pemohon, I Made Ariel Suardana (IMAS), mengkritisi dalil Ditreskrimsus Polda Bali yang mempermasalahkan hak pemohon mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 161 KUHAP. Pihak kepolisian dinilai keliru dalam menafsirkan klausul undang-undang tersebut secara utuh.

​”Di dalam replik ini, kita ingin memperbaiki cara berpikir pihak termohon, yaitu Krimsus Polda Bali. Di Pasal 161 disebutkan kata ‘dapat’, di mana pelapor, korban, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan. Kata ‘dapat’ ini bukan absolut melarang kami. Siapa pun yang dirugikan, termasuk kita sebagai tersangka waktu itu, boleh mengajukan praperadilan,” tegas IMAS seusai sidang.

​IMAS juga mendesak majelis hakim memeriksa substansi di balik rangkaian manuver administratif penyidik.

  • ​Termohon dinilai melakukan proses penyidikan berulang-ulang terhadap subjek dan objek perkara yang sama.
  • ​Penyidik dituding menyamarkan perbuatan melawan hukum di balik jubah kewenangan institusional penegakan hukum.
  • ​Dokumen administrasi penyidik tidak mengakomodasi Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 yang memiliki kedudukan setara undang-undang.

​”Hakim harus berpikir progresif, tidak hanya melihat sisi administratif semata, melainkan melihat adanya kejahatan di balik tindakan administratif itu lewat proses hukum yang berulang-ulang,” imbuh IMAS.

​

Kuasa hukum pemohon, I Gede Pasek Suardika (GPS), memberikan keterangan pers mengenai dugaan cacat formil surat penetapan tersangka seusai sidang praperadilan kasus Md Daging di PN Denpasar. Pihaknya mendesak pengadilan menguji legalitas penerbitan sangkaan pasal baru yang dinilai menabrak asas perundang-undangan pidana.

Kuasa Hukum GPS Beberkan Berkas: Tuding Ada Pola Kriminalisasi Tanpa Henti

​Di lokasi yang sama, penasihat hukum, I Gede Pasek Suardika (GPS), memperlihatkan langsung dokumen surat penghentian dan penetapan tersangka baru yang dinilai cacat prosedur. GPS mengecam dalil termohon yang menuduh pemohon mengalami halusinasi dan amnesia yuridis.

​”Dulu saat praperadilan pertama, dalil kami bahwa pasal kedaluwarsa dan tidak berlaku itu mereka bantah. Sekarang setelah perkara dihentikan, dalil kami justru dipakai mereka untuk menghentikan perkara, lalu mereka terbitkan lagi penetapan tersangka baru dengan pasal yang berbeda,” beber GPS.

​GPS menegaskan bahwa penerbitan status tersangka baru merupakan indikasi pemaksaan perkara secara berkelanjutan.

  • ​Sikap termohon dikhawatirkan membentuk pola tanpa henti: ditetapkan tersangka, dihentikan, lalu ditersangkakan kembali.
  • ​Kliennya kini dijerat dengan Pasal 391 dan 392 KUHP, yang dinilai menabrak Pasal 3 KUHP terkait larangan penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.
  • ​Dua surat ketetapan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali sama sekali tidak mencantumkan amar Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 dari PN Denpasar sebagai konsideran.

​”Kalau memang mau bertanding, ayo kita bertanding di sidang pokok perkara dengan pasal awal yang dinyatakan sah oleh pengadilan, yakni Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan. Praperadilan ini terobosan hukum kami demi menjaga marwah pengadilan agar putusan hakim dihormati dan tidak diabaikan begitu saja,” ujar GPS.

​

Kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, memaparkan tanggapan termohon kepada awak media usai menghadiri sidang replik praperadilan kasus Md Daging di PN Denpasar. Ia menegaskan bahwa proses penghentian maupun kelanjutan penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian.

Tanggapan Kuasa Hukum Polda Bali

​Sementara itu, Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan materi replik pemohon pada dasarnya tidak memuat hal baru dan sekadar mengulang argumentasi persidangan terdahulu. Pihaknya menegaskan bahwa pengusutan perkara merupakan hak penyidik.

​”Repliknya sebenarnya tidak jauh beda dengan yang sebelumnya. Perkara yang dipermasalahkan itu masih di penyidikan, jadi masih kewenangannya penyidik. Penghentian penyidikan itu kewenangan penyidik,” kata Gatra singkat.

​Polda Bali berencana membacakan duplik serta menghadirkan saksi ahli hukum pidana pada agenda sidang pembuktian berikutnya guna mempertahankan dalil penyidikan.

Analisa Masalah:

Persidangan ini mempertemukan dua paradigma hukum yang saling berbenturan di era transisi regulasi pidana baru. Pihak pemohon menyoroti kepatuhan lembaga atas putusan peradilan terdahulu (Putusan No. 1/2026) dan asas kepastian hukum guna mencegah jerat pidana berulang (endless prosecution) dengan sangkaan pasal lebih berat. Sebaliknya, Polda Bali bertumpu pada asas diskresi kewenangan penyidik untuk menghentikan atau membuka penyidikan berdasarkan bukti materiil, sembari memandang beda tafsir norma sebagai dinamika lazim pembaruan hukum pidana nasional. (brv)