MANGUPURANEWS – DENPASAR, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum. Sebanyak empat orang WNA berhasil diamankan dalam operasi Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2026. Tiga dari empat WNA tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi online, sementara satu orang lainnya diamankan karena meresahkan masyarakat akibat mengemis dan mengganggu keamanan lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim siber dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah situs web dan platform digital. Berdasarkan pemantauan awal, tim mendapati sejumlah profil WNA yang secara terbuka menawarkan jasa seksual berbayar dengan tarif bervariasi, yakni WNA Uganda berinisial JN (35) dengan tarif USD 100, WNA Rusia berinisial AS (29) dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria berinisial BDC (32) dengan tarif Rp3.500.000.
Pada Rabu (28/10/2026), petugas menggerebek sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual. Operasi penertiban berlangsung bertahap mulai pukul 19.00 WITA dengan mengamankan JN asal Uganda, dilanjutkan pukul 21.00 WITA terhadap AS asal Rusia, dan pukul 22.30 WITA terhadap BDC asal Nigeria. Ketiga WNA tersebut kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya, pada Kamis (29/10/2026), tim Inteldakim kembali mengamankan seorang pria WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. CYA diamankan menyusul laporan masyarakat karena ulahnya yang kerap meminta-minta uang kepada warga sekitar akibat kehabisan bekal. Tindakan tersebut dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar guna proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi sinergi dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Pulau Dewata.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani.
(red-tim)






Tinggalkan Balasan