Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi 12 WNA di Bali yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dalam rentang waktu 13 hingga 23 Oktober 2026. Dari total tersebut, tujuh orang diusir akibat berbisnis properti dan wisata secara ilegal, sementara lima lainnya overstay.

​Langkah tegas ini bermula dari patroli serta pengawasan rutin petugas di kawasan Kabupaten Badung yang kerap menjadi pusat konsentrasi wisatawan asing.

​

​Dua WNA pelanggar izin keimigrasian menyelesaikan prosedur pelaporan tiket di meja check-in Turkish Airlines Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan pengawasan ketat petugas imigrasi pada Oktober 2026.

Modus Pemasaran Vila Ilegal dan Penyelewengan Izin Kerja

​Praktek bisnis ilegal di Pulau Dewata kian menunjukkan pergeseran taktik yang rapi. Sejumlah orang asing kedapatan memakai visa liburan hingga skema kerja jarak jauh (remote worker) untuk mengeruk keuntungan langsung dari sektor akomodasi lokal.

​Berdasarkan pemeriksaan petugas, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan ketujuh WNA tersebut:

  • ​Promosi Wisata Ilegal: OG (Rumania) dan TO (Amerika Serikat) memakai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk menjual paket wisata daring ke Bali bagi warga negara Israel. Keduanya berturut-turut dipulangkan pada 15 dan 22 Oktober 2026.
  • ​Staf Pemasaran Resor: RH (Slovakia) dan TI (Belarus) pemegang Visa on Arrival (VoA), bersama MVDA (Belanda) yang mengantongi ITAS Remote Worker, tertangkap tangan bekerja aktif memasarkan resor yang sama.
  • ​Calo Vila via Medsos: VG (Armenia) pemegang ITK serta VK (Ukraina) pemegang ITAS Remote Worker kedapatan menyewakan vila lokal menggunakan kanal Telegram pribadi.

​Temuan ini membuktikan adanya celah penyalahgunaan visa remote worker, di mana izin bekerja dari jarak jauh untuk perusahaan luar negeri justru diselewengkan menjadi perantara transaksi properti di Bali. Praktik semacam ini dinilai merugikan pelaku usaha lokal dan mengaburkan setoran pajak pariwisata daerah.

​

Dua petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengawal seorang WNA pria yang membawa barang bawaan melintasi lorong terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pertengahan Oktober 2026.

Rekor Overstay: Dari Ratusan Hari hingga 8 Tahun

​Selain menyasar calo akomodasi terselubung, tindakan deportasi juga menyasar lima warga asing yang menolak pulang meski batas izin tinggalnya telah habis.

​Pelanggaran masa izin tinggal ini mencakup:

  • ​RA asal Maroko (overstay 156 hari)
  • ​KJM asal Tanzania (overstay 204 hari)
  • ​SMS asal Tanzania (overstay 234 hari)
  • ​KLR asal Amerika Serikat (overstay 248 hari)
  • ​VV asal Ukraina yang tinggal secara ilegal selama 2.973 hari atau setara lebih dari delapan tahun.

​

​Para penumpang internasional termasuk WNA yang dideportasi mengantre di area keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Oktober 2026. Deportasi massal terhadap 12 WNA ini menjadi bukti penegakan hukum tegas Imigrasi Ngurah Rai dalam menertibkan penyalahgunaan izin tinggal dan calo vila ilegal di Bali.

Sikap Otoritas Keimigrasian

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menjaga wibawa hukum serta kepatuhan orang asing di wilayah yurisdiksinya.

​”Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Muhamad Novyandri.

​Langkah penertiban ini selaras dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, lewat kampanye Imigrasi untuk Rakyat. Kebijakan ini menekankan bahwa iklim pariwisata Bali harus dijaga tetap aman, tertib, dan bersih dari praktik usaha terselubung warga asing yang merugikan kepentingan nasional. (editor: brv)