Mangupuranews – BADUNG, Ditjen Imigrasi membongkar sindikat judi online internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Bali, Kamis (29/10/2026). Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal demi mengoperasikan situs terlarang.

​Penggerebekan serentak yang menyasar dua unit rumah kontrakan tersebut dimulai tepat pukul 07.00 WITA. Petugas sebelumnya telah mengintai gerak-gerik para penghuni selama beberapa hari.

​Langkah penggerebekan dilakukan setelah tim berkoordinasi langsung dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, hingga agen properti setempat.

​Berkedok Izin Tinggal Investor dan Pekerja Jarak Jauh

​Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, para pelaku masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa legal. Sebagian memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan lainnya memanfaatkan skema Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

​

Dua WNA terduga operator situs judi online duduk dengan tangan terikat kabel pengaman di depan deretan laptop kerja saat diamankan petugas Imigrasi di Kuta, Badung, Bali

Praktik ini menunjukkan celah pemanfaatan kelonggaran fasilitas visa digital nomad untuk aktivitas kriminal terorganisir.

​Para pelaku memanfaatkan status izin tinggal tersebut untuk menjalankan roda situs judi macaujc.com langsung dari kawasan hunian di Badung.

​Puluhan Laptop dan Gawai Disita dari Dua Lokasi

​Di rumah pertama, aparat menciduk delapan orang WNA berkebangsaan Vietnam. Sementara di lokasi kedua, tim menangkap 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

​Sejumlah perangkat kerja yang digunakan sebagai pusat operasional turut diamankan petugas dari kedua tempat kejadian perkara:

  • ​36 unit telepon seluler pribadi
  • ​29 unit telepon seluler kerja
  • ​18 unit laptop kerja
  • ​6 unit perangkat komputer (PC)
  • ​3 unit iPad

​Sistem transaksi keuangan platform ilegal ini diketahui tidak melibatkan perbankan nasional, melainkan mengalir melalui dompet digital luar negeri seperti Alipay dan WeChat Pay.

​

Aparat Keimigrasian mengumpulkan dan mengawasi sejumlah WNA terduga operator judi online saat penggerebekan di kawasan perumahan Kuta, Badung, Bali.

Sikap Tegas Imigrasi terhadap Pelanggaran Hukum

​Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa instansinya tidak menoleransi tindakan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

​”Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam Marantoko.

​Hendarsam menambahkan bahwa langkah penindakan akan terus didalami menyusul temuan aliran transaksi dan operasional lintas batas.

​”Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Hendarsam.

(editor: brv)