Bali Gempar! Rapat Pansus DPRD Memanas Bahas Sertifikat Ilegal Tahura

img 20250923 wa0235
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR,  Persoalan tata ruang di Bali kembali mencuat usai banjir bandang melanda sejumlah wilayah pada 10 September 2025. Menyikapi hal itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil sejumlah instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Selasa (23/9).

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dan dihadiri perwakilan BWS, BPN, DPRD Kota Denpasar, DPRD Badung, Kejaksaan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kejati Bali, UPTD Tahura Ngurah Rai, Satpol PP, hingga Dinas Perizinan provinsi maupun kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam rapat, Supartha menegaskan Pansus tidak akan gentar menghadapi pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi atau mengaku memiliki “backing” dalam penertiban pelanggaran tata ruang. Sikap ini sejalan dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster agar anggota dewan tetap tegas menjalankan tugas.

Menurutnya, praktik di lapangan kerap ditemukan pihak yang mengklaim sudah berizin, padahal tidak memiliki izin resmi. Hal ini dianggap sebagai bentuk “backing-backingan” yang justru menghambat penegakan aturan.

“Kalau ada dugaan seperti itu, kita perdalam. Jangan ragu-ragu bertindak, karena tugas kita mengurus kepentingan masyarakat Bali,” tegas Supartha.

Supartha juga menyoroti terganggunya fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang menjadi salah satu hilir aliran sungai di Bali. Menurutnya, reklamasi, penebangan mangrove, maupun penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir jelas melanggar aturan.

“Supaya air bisa mengalir ke laut, jalurnya jangan ditutup. Kalau ditutup, banjir pasti terjadi,” ujarnya.

Hasil rapat mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 106 bidang tanah bersertifikat milik perorangan beririsan dengan kawasan Tahura, terdiri dari 35 bidang di Denpasar dan 71 bidang di Badung.

Supartha menegaskan, BPN tidak boleh mengeluarkan sertifikat di kawasan konservasi seluas 1.373,5 hektare tersebut. Ia bahkan menyebut ada indikasi aktivitas usaha tanpa izin resmi di area hutan, salah satunya pabrik milik investor asing di kawasan Bypass Ngurah Rai.

Supartha meminta BWS segera melakukan evaluasi dan normalisasi sungai, termasuk pengerukan jalur air yang mulai dangkal di sepanjang Bypass Ngurah Rai hingga Mall Bali Galeria. Ia juga menegaskan Kejaksaan akan turun tangan menyelidiki penerbitan sertifikat bermasalah itu.

“Prinsipnya, tata ruang dan perizinan harus dibenahi. Investasi silakan masuk, tapi harus taat asas. Bali ini harus kita tata agar aman dan nyaman,” ujarnya.

Anggota Pansus, Putu Diah Pradnya Maharani (Gek Diah), menambahkan rapat ini tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga memastikan data sesuai kondisi lapangan. Menurutnya, banjir adalah persoalan kompleks, bukan hanya akibat sampah, melainkan juga pelanggaran tata ruang.

“DPRD di daerah pemilihan masing-masing tahu kondisi lapangan. Karena itu peran mereka penting dalam mengawal penataan ruang. Kita ingin solusi yang benar-benar menjawab persoalan, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Gek Diah menegaskan Pansus berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan ruang. “Bali terbuka untuk investasi, tapi harus sesuai regulasi. Seperti mencari benang dalam tepung, benangnya tercabut tapi tepungnya tetap utuh,” pungkasnya.(red/tim)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses