Dendy Astra Wijaya: Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Badung

img 20250915 wa0184
Keterangan Foto: Ketua Pansus DPRD Badung, I Putu Dendy Astra Wijaya bersama Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota I Putu Sika Adi Putra saat Rapat Kerja di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (15/9/2025).
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan UMKM, potensi pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) semakin rawan terjadi. Karya seni, yang menjadi salah satu wujud nyata KI, kerap tereksploitasi tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Kabupaten Badung, dengan kekayaan seni dan budaya yang melimpah, tentu memerlukan regulasi yang mampu memberi jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku seni, budaya, dan UMKM. Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan KI menjadi sangat penting.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Isu ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terkait penyusunan Raperda Fasilitasi Perlindungan KI, yang berlangsung di Ruang Madya Gosana, Lantai III Kantor DPRD Badung, Senin (15/9/2025).

Ketua Pansus DPRD Badung, I Putu Dendy Astra Wijaya, bersama Sekretaris I Made Rai Wirata dan Anggota I Putu Sika Adi Putra, menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada penyerapan aspirasi dari penggiat seni dan pelaku UMKM. Aspirasi itu nantinya menjadi masukan untuk penyempurnaan Raperda.

Menurut Astra Wijaya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan landasan utama agar karya-karya masyarakat, khususnya di bidang seni dan UMKM, terhindar dari praktik plagiat. “Dengan mempatenkan merek maupun karya, kita bisa memastikan hasil kreatif masyarakat Badung benar-benar murni dan terlindungi,” ujarnya.

Pansus juga telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal KI Pusat, yang saat ini masih menunggu finalisasi revisi Undang-Undang KI terbaru. “Setelah itu, penyusunan akan disesuaikan bersama tim penyusun naskah akademik. Astungkara, akhir tahun ini Perda Perlindungan KI bisa diwujudkan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, DPRD Badung melalui Raperda inisiatif ini berfokus pada fasilitasi, pengawasan, serta percepatan pendampingan, termasuk soal pembiayaan permohonan HAKI. Proses pengajuan HAKI nantinya dapat dilakukan melalui BRIDA Badung sebagai OPD terkait sekaligus legal standing.

“Harapan kami, para seniman, budayawan, maupun pelaku UMKM di Badung segera mendaftarkan karya dan merek mereka agar memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, UMKM bisa semakin berkembang, sementara karya seni dan budaya tetap terjaga orisinalitasnya,” tutur Astra Wijaya.

Adapun ruang lingkup fasilitasi perlindungan KI dalam Raperda ini meliputi identifikasi, inventarisasi, penelitian potensi KI, pencatatan dan pendaftaran, pembinaan dan pemberdayaan pelaku, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, hingga kerja sama dan pendanaan.

Ia menegaskan, DPRD Badung bersama Pemkab berkomitmen menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Perda ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif yang akan memperkuat pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (Red/Ich)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses