DPRD Badung Serap Aspirasi, Dorong Perda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

img 20250915 wa0261
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyerapan Aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Rapat berlangsung di Ruang Madya Gosana, Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya bersama Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata, serta anggota Pansus lainnya: I Wayan Puspa Negara, I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Dirga Yusa, dan I Putu Sika Adi Putra.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hadir pula Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Ngurah Rai, HIPMI Badung, KADIN Badung, sejumlah OPD terkait seperti BRIDA, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tim Ahli DPRD Badung, serta perwakilan Lurah, Perbekel, dan Camat se-Kabupaten Badung.

Ketua Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya menegaskan, rapat ini bertujuan menyerap aspirasi, usulan, dan masukan dari penggiat seni maupun pelaku UMKM untuk penyempurnaan Raperda. Menurutnya, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal mendasar dalam melindungi karya seni dan mencegah praktik plagiat.

“Kami juga telah berkonsultasi dengan Dirjen KI Pusat, dan saat ini masih menunggu revisi Undang-Undang KI terbaru. Nantinya, penyusunan Raperda akan menyesuaikan dengan regulasi pusat melalui pendampingan Tim Penyusun Naskah Akademik. Astungkara, akhir tahun ini Perda Pelindungan KI bisa terwujud,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD Badung melalui Raperda Inisiatif Dewan hanya memfasilitasi dari sisi pengawasan, pendampingan, hingga pembiayaan pengurusan HAKI. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui BRIDA Kabupaten Badung sebagai OPD yang memiliki legal standing.

Dendy berharap, seluruh penggiat seni, adat, budaya, dan UMKM di Kabupaten Badung dapat segera mendaftarkan hak cipta maupun merek dagang mereka. Dengan demikian, karya dan produk lokal benar-benar terlindungi secara hukum.

“Harapan kami, UMKM di Badung semakin berkembang, dan semua penggiat seni maupun UMKM yang mendaftarkan hak cipta serta karyanya bisa terakomodir dengan baik melalui BRIDA,” pungkasnya.(ich)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses