DENPASAR | mangupuranews – Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 sektor usaha risiko rendah dan menengah rendah mulai minggu ketiga Mei 2026 demi melindungi UMKM lokal.
Celah Regulasi OSS Dimanfaatkan Investor Asing
Langkah tegas ini diambil setelah tim evaluasi Pemprov Bali menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh investor asing. Banyak PMA memanfaatkan KBLI risiko rendah yang hanya menyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis tanpa perlu sertifikat standar.
Celah regulasi ini membuat investor asing dengan mudah masuk ke sektor mikro tanpa komitmen modal signifikan. Bahkan, tidak sedikit yang menggunakan alamat virtual office sebagai pintu masuk menjalankan kegiatan usaha.
”Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan resminya.
Daftar 18 Sektor KBLI PMA yang Ditutup di Bali
Atas persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali menutup pengajuan izin baru untuk KBLI berikut:
- Akomodasi & Properti: Hotel Bintang (<6.000 m²), Hotel Melati (<6.000 m²), Real Estate, dan Akomodasi Lainnya.
- Kuliner & Hiburan: Rumah Minum/Kafe, Kedai Obat Tradisional, serta Perdagangan Eceran Makanan.
- Perdagangan & Jasa Tekstil: Ritel Pakaian, Ritel Tekstil, dan Penjahitan Pakaian Pesanan.
- Transportasi & Olahraga: Penyewaan Mobil/Bus/Truk, Penyewaan Motor, Fitness Center, Stadion, dan Promotor Olahraga.
- Konsultansi: Konsultasi Manajemen Industri dan Konsultasi Manajemen Lainnya.
Pengawasan Ketat Virtual Office dan Kepatuhan LKPM
Selain menutup 18 KBLI tersebut, Pemprov Bali meningkatkan pengawasan terhadap PMA yang beroperasi menggunakan virtual office. Penutupan akses ini berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Meski akses izin baru ditutup, perusahaan PMA yang sudah ada tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Bali menegaskan tidak akan segan menindak berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Pemprov Bali menegaskan tetap terbuka terhadap investasi asing. Namun, investasi yang masuk harus berkualitas, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (editor: brv)

























































