MANGUPURANEWS – JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi memperluas jangkauan layanan keimigrasian dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025 yang memberikan persetujuan pembentukan kantor-kantor baru tersebut.
Penambahan kantor imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan paspor, izin tinggal, hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pembentukan kantor baru dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami memastikan wilayah-wilayah yang selama ini membutuhkan layanan keimigrasian secara signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut tersebar di berbagai daerah strategis seperti Morowali, Blora, Kulon Progo, Lombok Timur, Garut, Tegal, Klungkung, Tabanan, hingga Mempawah. Khusus di Bali, dua kantor baru yang diresmikan adalah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Dengan penambahan ini, total kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit. Kehadiran kantor-kantor baru tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pelayanan, pengawasan, sekaligus penindakan keimigrasian di daerah.
“Kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Ditjen Imigrasi berkomitmen terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta memperkuat sinergi antarlembaga,” tutup Yuldi Yusman.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan layanan publik yang mudah, cepat, dan merata, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. (red)
























































