MANGUPURANEWS – DENPASAR, Ancaman pencabutan status Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih oleh UNESCO menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanggil 13 pengelola akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Tabanan, yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan lindung.
Pemanggilan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12/2025), sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak Pansus TRAP pada 2 Desember 2025. Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan indikasi alih fungsi lahan sawah, pembangunan di lanskap budaya UNESCO, serta gangguan terhadap visual kawasan persawahan.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa. Pemerintah Kabupaten Tabanan turut hadir melalui Wakil Bupati I Made Dirga dan Sekda I Gede Susila.
Supartha menegaskan bahwa hasil pendalaman Pansus menunjukkan pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan, termasuk pelanggaran Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak keaslian Jatiluwih dan membuka risiko pencabutan status WBD.
“Perlindungan Warisan Budaya Dunia adalah kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada generasi mendatang dan komunitas internasional,” tegas Supartha.
Ia menekankan bahwa pengawasan Pansus TRAP bukan untuk mematikan investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan kesejahteraan petani. Jatiluwih, kata dia, telah diakui UNESCO sejak 2012 melalui proses panjang yang tidak boleh dirusak oleh pembangunan tak terkendali.
Sejalan dengan itu, Pansus TRAP tengah menyiapkan skema solusi berbasis masyarakat, mulai dari pengembangan homestay berbasis rumah penduduk, wisata pertanian, hingga penataan kios kecil berukuran 3 x 6 meter yang tetap menjaga keutuhan sawah.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menekankan pentingnya penataan pariwisata yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani tanpa mengorbankan fungsi sawah. Konsep yang dikedepankan adalah penguatan ekonomi kerakyatan berbasis subak, pengembangan homestay milik warga, penataan kuliner lokal yang higienis, serta wisata aktivitas pertanian yang dikelola langsung oleh masyarakat petani sebagai pelaku utama.
Pansus juga mendorong penguatan peran petani melalui bantuan sarana produksi, jaminan pemasaran, asuransi pertanian, serta peluang akses program pendidikan seperti satu keluarga satu sarjana.
Adapun 13 usaha pariwisata yang dipanggil meliputi Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green E-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, serta The Rustic (Sunari Bali). (Red/tim)
























































