Pemilik Green Point Kaget Disidak Dua Hari Usai Buka, Pansus TRAP Tegaskan Pengawasan Jatiluwih Berbasis Hukum

img 20251220 wa0000
Putu Cheriandika, Pemilik usaha Green Point di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Pemilik usaha Green Point di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Putu Cheriandika, mengaku terkejut atas kedatangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang melakukan inspeksi mendadak terhadap usahanya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan penertiban dan pemasangan garis Pol PP Line di Restoran Green Point pada 2 Desember 2025. Kunjungan tersebut terjadi hanya dua hari setelah usaha mulai dibuka, sementara operasional belum berjalan secara komersial dan masih berada pada tahap pelatihan karyawan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Hal itu disampaikan Putu Cheriandika usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali di Denpasar, Jumat (19/12/2025).

img 20251219 wa0092

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa. Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila selaku Ketua Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Tabanan.

Dalam keterangannya, Putu Cheriandika menegaskan bahwa saat tim Pansus TRAP datang, usaha Green Point belum beroperasi secara penuh dan belum pernah menerima surat peringatan maupun pemanggilan administratif sebelumnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan rasa keberatan karena usaha baru memasuki tahap awal.

“Usaha kami masih sangat baru dan masih dalam masa training. Kami belum menerima surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal, kehadiran Green Point diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya keluarga petani di kawasan Jatiluwih dan desa sekitarnya. Sekitar 80 hingga 90 persen tenaga kerja direkrut dari warga lokal, termasuk anak-anak petani yang tidak lagi bekerja di sawah.

Para pekerja tersebut, lanjutnya, dibekali pelatihan keterampilan dasar, termasuk kemampuan bahasa, sebagai bekal pengalaman kerja dan peluang masa depan. Meski demikian, ia mengakui bahwa secara finansial usaha masih merugi karena baru mulai beroperasi.

Putu Cheriandika berharap keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali dapat membuka ruang dialog dan solusi yang adil. Ia berharap bangunan yang telah dibangun selama kurang lebih satu tahun dapat dicarikan jalan keluar melalui mekanisme regulasi, tanpa langsung diarahkan pada pembongkaran.

“Kami berharap ada solusi yang sesuai aturan. Bangunan sudah berdiri, usaha baru dibuka dan masih merugi,” katanya.

img 20251220 wa0001

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan di kawasan Jatiluwih merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

“Pansus TRAP tidak anti-investasi. Namun investasi harus taat aturan dan tidak boleh mengorbankan kelestarian kawasan Warisan Budaya Dunia, lahan sawah abadi, serta sistem irigasi tradisional Subak,” tegasnya.

Selain fokus pada perlindungan kawasan, Pansus TRAP juga mendorong penguatan kesejahteraan petani sejalan dengan visi Gubernur Bali “Desa Maju, Rakyat Sejahtera”. Langkah tersebut meliputi penguatan pengelolaan sawah tradisional, optimalisasi sawah mandiri, pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata berkelanjutan, serta pelestarian kearifan lokal Subak.

Pansus TRAP menegaskan bahwa keberlanjutan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, hingga pengakuan sebagai Desa Terbaik Dunia versi UN Tourism tahun 2024, merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai desa wisata kelas dunia, Pansus TRAP DPRD Bali juga mendorong pengembangan berbasis budaya, di antaranya penataan rumah warga menjadi homestay berstandar internasional, pengembangan restoran desa dengan kuliner lokal yang higienis, serta pelibatan penuh masyarakat dalam pengelolaan wisata agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

Untuk meningkatkan pendapatan petani, Pansus TRAP mendorong pengembangan paket wisata berbasis aktivitas sawah, seperti manyi, metekap, nandur, mandi lumpur, menangkap belut, trekking sawah, hingga piknik di tengah sawah.

“Dengan model ini, ekonomi meningkat, budaya tetap terjaga, dan Jatiluwih tidak kehilangan jati dirinya,” ujar Made Supartha, didukung Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa pengembangan Jatiluwih harus menyeimbangkan antara pelestarian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan seluruh instansi terkait agar pengawasan berjalan efektif dan konsisten.

Pansus TRAP juga menegaskan bahwa petani sebagai penjaga utama bentang alam sawah akan mendapatkan perhatian khusus, termasuk insentif sarana produksi, bantuan benih dan pupuk, perbaikan irigasi, asuransi pertanian, hingga penguatan sistem Subak dan pemasaran hasil pertanian.

Di sisi lain, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga bersama Sekda Tabanan I Gede Susila menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Bali atas pelanggaran yang terjadi di kawasan DTW Jatiluwih. Pemkab Tabanan mengakui telah menerima tiga kali peringatan sebelum dilakukan sidak.

Meski demikian, Pemkab Tabanan menilai keberadaan WBD Jatiluwih telah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Pemkab mengajak seluruh pihak menjaga kawasan tersebut agar status WBD tidak dicabut oleh UNESCO serta berharap seng-seng yang terpasang dapat segera dicabut demi menjaga kenyamanan wisatawan.

RDP tersebut turut dihadiri unsur Satpol PP Bali, penegak hukum, OPD terkait, pengelola DTW Jatiluwih, pelaku usaha akomodasi dan restoran di Jatiluwih, serta akademisi kepariwisataan. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses