MANGUPURANEWS – BADUNG, Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan aturan tata ruang di Pulau Dewata. Kamis (16/10/2025), Pansus TRAP menutup sementara sebagian operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas, yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penutupan ini dilakukan setelah tim Pansus menemukan sejumlah pelanggaran dalam aspek tata ruang dan perizinan, termasuk keberadaan fasilitas di kawasan rawan tebing yang belum dilengkapi dokumen resmi.
Kegiatan inspeksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H., M.H., dan anggota Dr. Somvir, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya perwakilan Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten serta Provinsi Bali.
Turut hadir dalam sidak tersebut, JF Ahli Muda Penata Perizinan Pol PP Badung I Made Wiadnyana, Kabid Penegakan Perda I Nyoman Kardana, Kabid Tata Ruang PU Badung Larasati Adnyana, Lurah Benoa I Wayan Karang Subawa, S.Pd., MAP., Camat Kuta Selatan Dr. I Ketut Gede Arta, A.P., S.H., M.Si., serta pejabat teknis lainnya dari Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam pemeriksaan lapangan, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, hingga pembangunan lift dan kolam di area tebing yang dinilai berisiko tinggi dan belum berizin lengkap.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah restoran di dalam goa, yang disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan. Menurut Pansus, bangunan di dalam goa tidak diperkenankan karena berpotensi mengancam keselamatan manusia dan melanggar prinsip konservasi alam.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing. Itu bertentangan dengan filosofi Tri Hita Karana serta semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Perda 100 Tahun Bali Era Baru,” tegas Made Supartha di lokasi sidak.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Rai, menyampaikan bahwa pihak pengelola Samabe Bali Suites & Villas diberikan waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk SLF dan izin tambahan lain yang dinilai belum sesuai ketentuan.
“Kami beri waktu dua minggu untuk menyelesaikan izin yang belum lengkap. Jika tidak dipenuhi, kami akan merekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan kembali izin usaha,” tegas Dewa Rai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Bali menertibkan pembangunan di kawasan pesisir dan tebing yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang dan Perda Tata Ruang Provinsi Bali.
Menanggapi keputusan tersebut, General Affair Manager Samabe Bali Suites & Villas, Ni Putu Eka Yuliarsi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pansus TRAP dan akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diminta.
“Kami akan segera mengurus kelengkapan perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebelumnya sudah ada rekomendasi bahwa bangunan tersebut bukan goa, namun karena ada fungsi restoran, kami akan menyesuaikan dengan perizinan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak manajemen berkomitmen untuk bekerja sama dengan dinas terkait guna memastikan semua perizinan dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kami terima hasil temuan Pansus dan akan menyelesaikan kelengkapan dokumen dalam dua minggu sebagaimana diarahkan,” tutupnya.(red/tim)

























































