Diskominfo Gianyar Bersama KI Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) via daring, Selasa (3/6) pagi.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – GIANYAR, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) via daring, Selasa (3/6) pagi. Sosialisasi KIP diikuti oleh Kecamatan, Kelurahan, dan Desa, se-Kabupaten Gianyar.

Menurut Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Gianyar A.A. Gde Raka Suryadiputra, sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah meningkatkan keterbukaan informasi publik yang menyasar Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada di Gianyar. Langkah ini juga bertujuan untuk mempersiapkan badan publik sebelum dilaksanakan monev tahunan oleh Komisi Informasi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Kita bergerak lebih awal melaksanakan sosialisasi sebelum dilaksanakan evaluasi oleh KI Provinsi Bali. Langkah ini juga sebagai antisipasi terhadap beberapa operator/ admin PPID yang sudah purna tugas supaya bisa diganti dengan admin yang baru,” ujarnya.

Narasumber,  Putu Arnata sekaligus Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali  menyampaikan, kewajiban setiap badan publik yaitu menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.

Informasi berkala berisi terkait dengan badan publik, kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, profil desa, matrik program kegiatan, peraturan desa tentang RAPBDesa, informasi tentang tata cara memperoleh informasi. Informasi Serta Merta terdiri dari informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti bencana alam. Informasi setiap saat terdiri dari daftar informasi publik desa, informasi tentang peraturan desa. Dan terakhir, informasi dikecualikan terdiri dari informasi yang dapat membahayakan negara, dokumen pribadi seperti data diri.

“Khusus untuk informasi dikecualikan harus didasarkan pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan dan untuk desa bisa melalui musyawarah desa,” terangnya.

Lebih lanjut Putu Arnata menyampaikan, pentingnya transparasi di desa karena dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, masyarakat juga dapat dengan mudah mengawasi setiap pembangunan desa, dan juga kepercayaan masyarakat jika pemerintah desa secara konsisten memberikan informasi akuntabilitas dan terpercaya. (red/HG)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses