Mangupuranews – Badung. Warga Kecamatan Petang, Badung, dihebohkan dengan aksi kriminalitas unik sekaligus miris. Seorang pria berinisial IMS (50 tahun), nekat menggasak seekor sapi yang tengah bunting milik tetangganya sendiri, I Made Kertayasa (50 tahun). Alasan klasik pun terlontar dari mulut pelaku: terdesak kebutuhan ekonomi.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi lancung IMS berhasil diendus oleh Unit Kriminal Polsek Petang yang langsung meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Pelaku kini tidak berkutik setelah polisi menyodorkan sejumlah bukti kuat.
Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh korban, I Made Kertayasa, saat hendak pergi ke ladang. Sesampainya di kandang, Made terkejut karena dari dua ekor sapi yang dimilikinya, kini hanya tersisa satu ekor.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar area kandang namun hasilnya nihil. Merasa menjadi korban pencurian, ia pun langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Petang.
Menerima laporan warga, Unit Reskrim Polsek Petang bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penyelidikan mendalam, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang mengarah ke pelaku, polisi akhirnya mengamankan IMS yang ternyata adalah tetangga satu desa korban.
Kapolsek Petang, AKP I Putu Darma Santika, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui warga sekitar sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku awalnya berpura-pura mencari burung di sekitar TKP. Ketika situasi dinilai sudah aman, pelaku melepas tali pengikat dan menggiring sapi tersebut ke kandang miliknya yang jaraknya lumayan jauh,” ujar AKP I Putu Darma Santika, Senin sore (8/6/2026).
Uniknya, pelaku sudah menyiapkan skenario pembelaan jika aksi tersebut ketahuan di tengah jalan.
“Pelaku mengatakan seolah-olah sapi tersebut lepas dengan sendirinya, lalu dia mengamankan dan menuntunnya ke rumah. Pelaku memantau situasi, kalau sudah aman akan dipelihara dulu. Jika tidak ada yang komplain (mencari), sapi tersebut lalu dijual,” sambung Kapolsek.
Dari hasil pengembangan petugas, aksi ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh IMS. Pelaku diketahui pernah melakukan pencurian serupa dengan modus yang sama di desa tetangga.
Akibat ulah tetangganya ini, korban mengalami kerugian material yang cukup besar, mengingat sapi yang dicuri dalam kondisi berbadan dua.
Total Kerugian Korban ditaksir mencapai Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Barang Bukti yang Diamankan 1 ekor sapi bunting dan seutas tali pengikat sapi.
Kini, IMS harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (red/tim)























































