MANGUPURANEWS – DENPASAR, Rahmat Gunawan selaku Bidang Analis Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali, Rahmat Gunawan langsung membantah soal tuduhan sepihak menerima uang dari Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman sebagaimana yang diberitakan Media Frekuensi Media Indonesia com Bali.
Menurutnya, pemberitaan melalui salah satu media online tersebut sangat merugikan. Polemik dugaan penyalahgunaan izin tinggal dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berdasarkan laporan masyarakat tersebut, sebetulnya belum ditemukan bukti-bukti pelanggaran Keimigrasian, sehingga WNA Jerman tidak dideportasi.
Namun, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Bali malah dituduh secara sepihak menerima uang dari WNA Jerman.
“Itu tidak benar, karena dari hasil pemeriksaan di kantor kami, bahwa tidak ada hal-hal memberatkan tentang keberadaan WNA Jerman tersebut,” kata Rahmat Gunawan di Denpasar, Senin, 30 Juni 2025.
Mengenai namanya disebut dalam hasil rekaman, Rahmat Gunawan mengaku tidak mengetahui dengan jelas dan tidak dikonfirmasi tentang isi pemberitaan yang dilaporkan sepihak oleh Donnox Wong selaku Pimpinan Redaksi Media Online Frekuensi Media Indonesia com Bali.
“Saya tidak menerima aduan tersebut, karena saya merasa tidak dikonfirmasi. Itu bukan saya, tapi saya dituduh seperti itu, yang jelas saya tidak terima,” tegasnya.
Untuk itu, Rahmat Gunawan telah berupaya menempuh jalur mediasi sebanyak dua kali, tapi tidak direspons. Atas dasar itu, pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers Pusat dan juga ranah hukum, karena laporan itu dianggap tidak berimbang, yang bisa berpotensi membunuh karakternya.
“Saya perlu laporkan hal itu dan juga ke ranah hukum. Surat pengajuan ke Dewan Pers sudah saya buat dan saya harus ke Jakarta untuk laporannya itu,” tegasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dari pernyataan dua WNA kakak beradik asal Jerman bernama Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann yang telah diperiksa untuk diambil keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.
Ditegaskan pula, bahwa hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.
“Pada saat proses pemeriksaan, kami tidak mendapatkan tekanan, paksaan dan pemerasan untuk menyerahkan sejumlah uang terkait penyelesaian dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian,” kata dua WNA kakak beradik asal Jerman Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann, saat diperiksa di Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali, 8 Mei 2025.
Bahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas edukasi dan informasi yang diberikan oleh petugas Imigrasi pada Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
“Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dibenarkan sebagainya mestinya,” demikian Surat Pernyataan yang dibuat Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann. (red/tim).
























































