MANGUPURANEWS – DENPASAR, Sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab legislatif, Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal terhadap PT Perseroda Pusat Kesenian Bali (PKB) Klungkung) yang dipimpin I Wayan Tagel Winarta melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta, pada 23–25 September 2025.
Langkah tersebut diikuti oleh sekitar 20 anggota Pansus, termasuk pimpinan dan wakil ketua DPRD Bali, serta didampingi tim dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Pokli) DPRD Bali). Konsultasi ini digelar untuk memastikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Perseroda PKB Klungkung berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kami ingin memastikan landasan hukum penyertaan modal ini kuat, mekanismenya tepat guna, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Tagel Winarta usai pertemuan di Kemendagri.
Sejak tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Provinsi Bali telah menyerahkan penyertaan modal awal berupa aset tanah senilai sekitar Rp5 triliun berdasarkan hasil appraisal. Aset strategis tersebut kini dikelola oleh PT Perseroda PKB Klungkung, badan usaha milik daerah yang disiapkan sebagai pengelola utama kawasan Pusat Kesenian Bali.
Ke depan, Pemprov Bali merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp1,4 triliun yang dialokasikan secara bertahap dari APBD Provinsi Bali, yakni:
Rp400 miliar pada 2026,
Rp600 miliar pada 2027, dan
Rp400 miliar pada 2028.
Dana tersebut difokuskan untuk penyelesaian perencanaan, sertifikasi lahan, serta pembangunan zona inti (Sona Inti) kawasan Pusat Kesenian Bali di Klungkung.
Menurut Tagel, hasil konsultasi dengan Kemendagri menekankan beberapa hal penting, antara lain perlunya analisis manfaat yang jelas untuk setiap alokasi anggaran, serta komitmen agar penggunaan dana tidak mengganggu kebutuhan wajib daerah, seperti belanja pegawai, kesehatan, dan pendidikan.
“Kemendagri menegaskan bahwa penyertaan modal diperbolehkan selama sesuai kemampuan keuangan daerah dan tidak mengorbankan kebutuhan wajib. Anggarannya pun harus jelas dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam konteks proyek besar ini, pembangunan Pusat Kesenian Bali di Klungkung akan dilakukan secara bertahap (multi-years). Tahapan awal mencakup penataan dan pensertifikatan lahan seluas 338 hektare, dilanjutkan pembangunan zona inti yang ditargetkan rampung pada tahun 2028.
“Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, Pesta Kesenian Bali (PKB) ke depan akan diselenggarakan di kawasan baru ini. Artinya, kita bukan hanya membangun infrastruktur, tapi juga menyiapkan pusat kesenian yang monumental bagi Bali,” ujar Tagel dengan nada optimis.
Ia menambahkan, inisiatif konsultasi ke Kemendagri bukan karena adanya permasalahan, tetapi justru langkah antisipatif untuk memperkuat aspek hukum dan transparansi kebijakan.
“Nilai penyertaan modal ini besar. Jadi lebih baik dikonsultasikan sejak awal agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” tandasnya.
Selain memberikan penguatan hukum, pihak Kemendagri juga mendorong agar pengembangan proyek PT Perseroda PKB memiliki nilai tambah ekonomi dan budaya. Proyek ini diharapkan menjadi investasi daerah yang tidak hanya memperkuat infrastruktur, tetapi juga memberikan keuntungan jangka panjang bagi masyarakat Bali.
“Karena ini investasi daerah, tentu harus memperhitungkan potensi profitnya. Namun, pelestarian seni dan budaya Bali tetap menjadi roh dari proyek ini,” tutup Tagel Winarta.
Dengan langkah ini, DPRD Bali melalui Pansus Penyertaan Modal optimistis dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda, sehingga pembangunan Pusat Kesenian Bali di Klungkung dapat terus berlanjut sesuai target dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. (red/tim)

























































