MANGUPURANEWS – DENPASAR, Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (10/12/2025). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait Surat Keputusan (SK) MDA yang disebut membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat dan dinilai memicu kegaduhan internal di desa.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, menegaskan bahwa kehadiran krama bertujuan memperoleh kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas SK yang dianggap bersifat final dan mengikat dalam proses ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat. Ia menyebut, hampir empat tahun persoalan ini tidak mengalami perkembangan berarti.
Widiasa menuturkan bahwa proses hukum sebelumnya, mulai dari kasasi hingga putusan Mahkamah Agung, telah memenangkan Desa Adat sebagai pihak tergugat. Namun terbitnya SK MDA yang dianggap membatalkan hasil pemilihan Bendesa Adat justru kembali memicu ketegangan di internal warga.
“Kami datang meminta ketegasan dan kepastian atas permasalahan di desa kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengikuti seluruh arahan MDA, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
“Yang utama kami pertanyakan adalah surat dari MDA, termasuk soal pembubaran panitia dan rencana pemilihan bendesa ulang. Kami lelah secara pikiran, tenaga, waktu, dan finansial,” ungkapnya.
Widiasa juga menyinggung adanya oknum yang diduga berupaya menggagalkan hasil pemilihan Bendesa Adat pada 21 April 2022.
“Sebelumnya, 11 orang yang sempat berselisih telah mengakui kesalahannya dan menandatangani hasil restorative justice,” tambahnya.
Meski terjadi polemik, ia memastikan situasi Desa Adat Banyuasri tetap kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal.
Respons MDA Bali
Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menyampaikan bahwa MDA menangani sekitar 1.500 desa adat di Bali sehingga pihaknya tidak bisa serta-merta mengeluarkan keputusan atas tuntutan warga Banyuasri. Namun ia memastikan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bidang Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna, menegaskan bahwa MDA tidak memiliki kewenangan mengikat secara struktural karena dasar hukum tertinggi yang dipakai adalah awig-awig masing-masing desa adat.
“Yang dipakai adalah awig-awig desa setempat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa MDA bukan atasan desa adat.
“MDA adalah wadah desa adat, bukan atasan desa adat,” tegasnya.
Menurut Sutrisna, putusan Mahkamah Agung akan menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi MDA ke depan melalui mekanisme kolektif kolegial.
“Putusan MA menjadi landasan kami. Kami memberikan rekomendasi melalui keputusan kolektif,” ujarnya.
Harapan Warga Banyuasri
Menutup pertemuan, perwakilan warga Banyuasri menegaskan bahwa tujuan mereka adalah mendapatkan pertanggungjawaban dan mengembalikan nama baik Desa Adat.
“Kami ingin membersihkan nama Desa Adat kami di hadapan para penglingsir MDA Provinsi,” tegas mereka. (red)
























































