Mangupuranews – DENPASAR, Sidang PHI PT Nusadua Graha International melawan karyawannya, I Wayan Sudana, resmi ditunda majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Denpasar, Kamis (29/10/2026). Penundaan terjadi lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat agenda kedinasan mendesak.
Persidangan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di The Westin Resort Nusa Dua Bali tersebut dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 9 November 2026 mendatang.
Akar Perkara: Dari Investigasi Internal hingga Penolakan Anjuran Mediasi
Perkara ini bermula dari keputusan manajemen PT Nusadua Graha International (PT NGI) memberhentikan I Wayan Sudana, pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kuasa Hukum PT NGI, Yosua Audric Matthew Sitorus, S.H., menegaskan bahwa PHK dijatuhkan usai investigasi internal rampung. Pemeriksaan mendapati adanya dugaan pelanggaran etik serius di lingkungan hotel bintang lima tersebut.
”Keputusan PHK tersebut tidak diambil secara gegabah. Perusahaan sebelumnya telah melakukan investigasi internal, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan PKB serta standar perilaku yang berlaku di lingkungan perusahaan,” terang Yosua di Denpasar.
Pihak manajemen menilai tindakan pekerja masuk kategori pelanggaran mendesak:
- Pelanggaran Etik: Dugaan tindakan pelecehan (harassment) yang melanggar standar perilaku global Marriott International.
- Dasar Hukum Perusahaan: Pelanggaran klausul Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Rujukan Regulasi: Merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK karena pelanggaran bersifat mendesak.
Kendati sempat melalui perundingan bipartit dan mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, titik temu gagal dicapai. Manajemen PT NGI pun memilih menolak anjuran mediator dan membawa pengujian bukti ke ranah peradilan.
SPSI Pasang Badan: Tuntut Kepastian Hukum dan Hak Pekerja
Di kubu pekerja, I Wayan Sudana mendapat pendampingan penuh dari Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PC FSP PAREKRAF) – SPSI Kabupaten Badung.

Serikat buruh menilai proses PHK terhadap pekerja PKWTT harus memiliki pembuktian yang sah di mata hukum, bukan sekadar vonis sepihak manajemen.
”Penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, perlakuan yang layak, serta penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak,” tegas Ketua PC FSP PAREKRAF – SPSI Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih.
Budiasih menambahkan bahwa penundaan sidang pertama ini murni persoalan teknis administratif pengadilan:
- Bukan Menang-Kalah: Penundaan karena izin dinas hakim adalah dinamika lumrah lembaga peradilan.
- Asas Kesetaraan: Pekerja berhak menguji dalil, menyangkal tuduhan, dan menghadirkan bukti di ruang sidang.
- Preseden Industri: Advokasi ini dijalankan demi menjaga marwah relasi industrial pariwisata Bali yang adil dan bermartabat.

Tarik Ulur Standar Multinasional vs Pembuktian Peradilan
Sengketa ini memperlihatkan benturan klasik dalam sengketa perburuhan industri hospitality kelas dunia:
-
- Uji Validitas Zero Tolerance: Manajemen hotel jejaring global terikat aturan kepatuhan (compliance) yang sangat ketat terhadap isu pelecehan. Namun, di hadapan hukum ketenagakerjaan nasional, status “pelanggaran mendesak” menuntut beban pembuktian materiil yang tidak ringan.
- Kekuatan Anjuran Disnaker: Penolakan manajemen atas anjuran mediator Disnaker Badung menandakan perusahaan memilih jalur putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk memitigasi risiko hukum operasional.
- Penyaringan Bukti di PHI: Pada sidang lanjutan 9 November 2026, majelis hakim akan menguji apakah investigasi internal korporasi memenuhi asas pembuktian perdata perburuhan atau justru terindikasi cacat prosedural.
”Pada prinsipnya, kami menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap perkara ini kepada Majelis Hakim,” tutup Yosua. (brv)






Tinggalkan Balasan