Mangupuranews – BADUNG, Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara India berinisial SP setelah kedapatan mengantongi dua paspor dengan identitas berbeda di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Aksi pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat SP hendak menaiki penerbangan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Kecurigaan bermula ketika petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mendapati indikasi fisik yang tidak wajar pada lembar dokumen perjalanan internasional milik pria tersebut.
Pemeriksaan mendalam yang diperkuat uji laboratorium forensik keimigrasian memastikan adanya manipulasi serius. Dari hasil uji forensik, petugas menemukan bukti kuat bahwa lembar biodata pada salah satu paspor telah diganti secara ilegal, disamping kepemilikan dokumen lain beridentitas ganda.

Uji Forensik Ungkap Pemalsuan Lembar Biodata
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti kewaspadaan penuh petugas di pintu perlintasan. Integritas dokumen perjalanan internasional menurutnya menjadi garis batas mutlak yang tidak dapat dikompromikan.
“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” tegas Novyandri.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, terdapat sejumlah fakta kunci penanganan perkara:
- Petugas TPI Ngurah Rai menahan SP saat menjalani verifikasi keberangkatan internasional pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
- Laboratorium forensik membuktikan adanya penggantian halaman biodata secara sengaja pada dokumen fisik paspor.
- Terduga terbukti menyimpan paspor India kedua dengan rincian identitas sipil yang bertolak belakang.
- Eksekusi pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) melalui rute penerbangan Kuala Lumpur menuju Chennai, India.

Ancaman Keamanan Global dan Perketatan Pintu Keluar
Perkara paspor ganda dengan modifikasi halaman biodata ini mengindikasikan adanya indikasi upaya pengaburan jejak lintas batas atau pelarian perkara hukum dari negara asal. Penggunaan paspor palsu di rute transit regional memperlihatkan modus sindikat pemalsu dokumen yang kerap memanfaatkan celah arus wisatawan di bandara internasional padat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemeriksaan di pintu keberangkatan (departure gate) memiliki urgensi keamanan yang sama tingginya dengan pintu kedatangan. Sinergi antara kejelian visual petugas garda depan dan konfirmasi cepat laboratorium forensik menjadi benteng krusial dalam mendeteksi kejahatan identitas transnasional.
Novyandri menambahkan, pengetatan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilakukan secara konsisten demi menjaga wibawa kedaulatan negara.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Langkah penindakan ini juga merujuk instruksi langsung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan keseimbangan pelayanan publik dan penegakan hukum tanpa kompromi melalui komitmen Imigrasi untuk Rakyat. (editor: brv)






Tinggalkan Balasan