Awal 2026, BNNP Bali Bongkar Dua Jaringan Ganja Lintas Sumatera–Bali

img 20260127 wa0087
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengawali tahun 2026 dengan mengungkap dua jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang terhubung antara Sumatera dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1/2026) di sebuah kawasan pertokoan di Kuta, Badung. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FIR (28), asal Bogor, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Penangkapan ini berawal dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali terkait kiriman paket mencurigakan dari Palembang.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 502,46 gram. Dari hasil pemeriksaan, FIR mengaku memesan barang haram tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Kuta dan sekitarnya.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Sabtu (17/1/2026) di wilayah Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, serta Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kedua merupakan hasil kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim kami berhasil mengamankan tersangka SP yang saat itu membawa bungkusan hitam berisi ganja dengan berat 920,3 gram netto di wilayah Sambangan,” ujar Tri Kuncoro, Selasa (27/1/2026).

Dalam pemeriksaan, SP mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan diperintah oleh GON untuk menyerahkan paket tersebut di kawasan Bedugul. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan teknik pengiriman terkendali (controlled delivery) guna menjebak pelaku utama.

Hasilnya, GON berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Desa Candi Kuning, Tabanan, tanpa perlawanan. Bersama kedua tersangka, petugas juga menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses