DPRD Badung Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Kebebasan Beragama

img 20260127 wa0108
Anggota DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata.
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Pemerintah Kabupaten Badung diminta untuk terus memastikan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga, termasuk dalam pelayanan pendirian rumah ibadah. Prinsip kesetaraan dan perlindungan hak konstitusional dinilai harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik di daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, dalam Rapat Kerja Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Badung yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Badung, Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung itu menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Amanat tersebut, kata dia, tertuang jelas dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Putu Parwata, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama maupun keyakinan.

“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu merupakan perintah konstitusi sekaligus nilai dasar Pancasila,” ujar Putu Parwata.

Ia juga menjelaskan bahwa proses legalitas rumah ibadah, mulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, hingga pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI), bukanlah bentuk pembatasan kebebasan beragama. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya negara memberikan perlindungan hukum.

“Legalitas ini justru memberikan kepastian status serta perlindungan kelembagaan bagi rumah ibadah,” katanya.

Lebih lanjut, Putu Parwata menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara dan wajib memperoleh perlakuan yang adil dari pemerintah daerah.

“Masjid, gereja, pura, wihara, maupun klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam berpihak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat.

“Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, melainkan untuk melindungi kebebasan beragama seluruh warga,” pungkasnya. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses