Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Barang Bukti 79 Kasus, Edukasi Pelajar Soal Bahaya Narkoba

screenshot 20251023 100033 word
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Badung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.

Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), dengan disaksikan unsur Forkopimda dan sejumlah undangan, antara lain:

Bacaan Lainnya
banner 300250

Wakil Kapolres Badung Kompol Suarmawa,

Kasatresnarkoba Polres Badung I Nyoman Sudarma, S.H., M.H.,

Kasatreskrim Polres Badung Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Plt. Kepala BNNK Badung I Made Widana, S.K.M., M.Kes.,

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita, Sp.PD.,

Perwakilan Danramil 1611-04 Mengwi Wayan Sudarma,

Ketua LPD Desa Adat Sangeh Ida Bagus Made Anom Karang, S.E., serta

Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd. beserta para guru dan siswa.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli hingga September 2025.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

a. Tindak Pidana Narkotika (39 perkara)

Ganja: 177,6 gram

Ekstasi: 101,55 gram

Sabu-sabu: 1.204,87 gram

Kokain: 993,56 gram

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, dan alat isap sabu (bong).

b. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Lainnya (40 perkara)

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, telepon genggam, dokumen, dan berbagai barang lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi hukum yang telah inkracht.

“Kegiatan ini juga kami jadikan sarana edukasi bagi para pelajar SMK PGRI 2 Badung agar memahami konsekuensi hukum dan tidak terjerumus dalam tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang jumlahnya mendominasi,” ujarnya.

Kehadiran para siswa SMK PGRI 2 Badung ini juga merupakan bagian dari kerja sama antara Kejari Badung dengan pihak sekolah dalam bidang perawatan kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil) yang menjadi barang bukti, agar nilai ekonominya tetap terjaga.

Selain itu, hingga tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Badung melalui bidang PAPBB telah memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui setoran PNBP sebesar Rp2.600.816.000 dari hasil lelang barang rampasan yang disetor ke kas negara.(tim/red)

 

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses