MANGUPURANEWS – DENPASAR, Data Pemilih termuktahir dilakukan secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/ atau pemilihan berikutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Untuk itu, diperlukan ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat dan terkini.
KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2025, Jumat, 4 Juli 2025.
Pemutakhiran Data Pemilih ini sebelumnya telah diverifikasi oleh 9 KPU Kabupaten/Kota di Bali, berkoordinasi dengan instansi terkait serta turun langsung kelapangan untuk melaksanakan coktas (pencocokan dan penlitianterbatas), dengan tujuan mengecek langsung keakuratan data tersebut.
Selanjutnya, data ini dikelola melalui Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), lantaran Sidalih merupakan sistem informasi khusus yang dikembangkan oleh KPU, untuk mengelola data pemilih dalam pemilihan umum.
Tak hanya itu, KPU Bali juga menemukan 19.033 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang diperoleh dari data pindah keluar dan data meninggal yang setelah dicek ke lapangan, ternyata yang bersangkutan masih hidup.
Proses PDPB tidak hanya berhenti disini, tapi masih akan terus dimutakhirkan dan diperbaharui secara berkala setiap enam bulan sekali pada Tingkat Provinsi, dan tiga bulan sekali pada Tingkat Kabupaten/ Kota.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat dan mutakhir serta dapat memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu secaraberkelanjutan dengan tetap menjamin kerahasiaan dan pelindungan data pribadi,” pungkasnya. (red/tim).
























































