Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hibah Keagamaan Tetap Diproses Meski TDRI Belum Terbit

img 20260126 wa0129
banner 468x60

MANGUPURANEWS – BADUNG, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung memastikan bahwa proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan tetap berjalan meskipun Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) belum diterbitkan. Kebijakan ini diambil untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa terhambat kendala administrasi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Program Kerja Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2 Kantor DPRD Badung, Senin (26/1/2026). Raker tersebut menjadi forum pembahasan berbagai persoalan teknis terkait pelaksanaan program keagamaan dan sosial di Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Putu Sudika. Turut hadir tenaga ahli Komisi IV, para kepala bagian, kepala subbagian, serta pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.

Raker dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana. Sejumlah anggota Komisi IV juga hadir, di antaranya Putu Parwata, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa, dan Ni Luh Putu Sekarini.

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, setiap pemohon hibah keagamaan, baik untuk pura maupun lembaga keagamaan lainnya, wajib melampirkan TDRI yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Namun demikian, pihaknya menerima banyak laporan terkait lamanya proses penerbitan TDRI. Bahkan, terdapat permohonan yang diajukan sejak Maret dan September 2025 yang hingga kini belum juga rampung.

“Kami mendapat informasi bahwa proses penerbitan TDRI memerlukan waktu cukup lama. Ada yang sudah mengajukan sejak tahun lalu, namun sampai sekarang belum keluar,” ujar Graha Wicaksana.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa pemohon tetap dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai dokumen sementara. Setelah TDRI diterbitkan, pemohon diwajibkan mengunggahnya melalui akun E-Hibah.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa proses pengajuan hibah maupun bantuan lainnya tidak boleh terhambat. Kementerian Agama pun akan menerbitkan surat rekomendasi sebagai dasar sementara agar proses administrasi tetap berjalan.

Terkait pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) Induk Tahun 2027, E-Hibah 2027, serta Perubahan Tahun 2026, Graha Wicaksana menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan mengirimkan surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Badung apabila TDRI belum terbit.

Surat tersebut akan menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan TDRI sehingga dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memproses dan menginput usulan masyarakat ke dalam sistem E-Hibah. Setelah dokumen resmi terbit, TDRI tetap wajib dilampirkan.

Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku bagi bantuan rutin kepada pengemong pura serta kegiatan upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan, dan Khayangan Tiga yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Semua hibah dan bantuan keagamaan itu sifatnya rutin. Mekanisme yang sama tetap kami terapkan agar tidak menghambat kegiatan keagamaan masyarakat,” jelasnya.

Graha Wicaksana menambahkan, Raker ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat yang telah mengajukan hibah sejak 2025 namun belum mendapatkan kepastian.

Solusi berupa penerbitan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Badung dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan administratif bagi pemohon sambil menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan regulasi Kementerian Agama yang diterbitkan pada 2022, yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah.

“Berdasarkan data, jumlah pemohon dari Kabupaten Badung mencapai sekitar 6.000 orang. Ini angka yang sangat besar. Namun, kami fokus untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat Badung tetap berjalan maksimal,” pungkasnya. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses