DPRD Badung Kawal Hak Krama Desa Adat Jimbaran, Gubernur Koster Turun Tangan

img 20260105 wa0188
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan yang dihadapi Krama Desa Adat Jimbaran. Sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai memerlukan perhatian serius agar hak-hak masyarakat Desa Adat Jimbaran dapat dipulihkan secara adil dan menyeluruh.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menegaskan bahwa DPRD Badung tidak akan lepas tangan dalam memperjuangkan kepentingan krama desa. Menurutnya, pengawalan berkelanjutan menjadi penting demi memastikan masyarakat Jimbaran memperoleh kejelasan dan keadilan atas hak-haknya.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Titiang selaku Anggota DPRD Badung akan terus mengawal masalah ini. Kasus ini sudah berlangsung lama dan masyarakat Jimbaran harus mendapatkan haknya,” tegas Luwir Wiana.

Sebagai tindak lanjut, Krama Desa Adat Jimbaran bersama petani penggarap serta pengemong pura di kawasan PT Jimbaran Hijau (JH) melakukan audiensi dengan Wayan Koster di Denpasar, Senin, 5 Januari 2026. Audiensi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mencari solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menunjukkan atensi serius terhadap konflik yang melibatkan PT Jimbaran Hijau dengan Krama Desa Adat Jimbaran, petani penggarap, serta pengemong pura yang berada di kawasan tersebut. Gubernur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara komprehensif dan berkeadilan.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Koster menyatakan akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, BPN Provinsi Bali, Bagian Aset Pemerintah Provinsi Bali, serta Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperjelas status lahan dan aspek perizinan yang menjadi pokok persoalan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan masyarakat Desa Adat Jimbaran dan pihak PT Jimbaran Hijau. Forum dialog tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mencari solusi yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses