MANGUPURANEWS – DENPASAR, Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Bali. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Gubernur Bali dalam menambah penyertaan modal daerah ke BPD Bali sebagai bank milik krama Bali.
Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali, yang pandangan umumnya dibacakan I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., menyatakan sependapat bahwa penguatan permodalan BPD Bali merupakan langkah strategis di tengah tantangan dan konsolidasi industri perbankan nasional. Fraksi ini juga mengapresiasi kebijakan optimalisasi aset tanah daerah di kawasan Nusa Dua yang dinilai mampu memberikan manfaat fiskal lebih cepat melalui mekanisme pembayaran di muka, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung penambahan penyertaan modal daerah.
Dari Fraksi Partai Golongan Karya, pandangan umum disampaikan Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E. Fraksi Golkar menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal daerah merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya bertujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali, tetapi juga harus dipandang sebagai investasi publik yang memberikan nilai tambah nyata dan terukur bagi pembangunan ekonomi daerah. Fraksi Golkar mendorong penguatan tata kelola, profesionalisme manajemen, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali melalui Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menyambut positif Raperda tersebut. Kebijakan penambahan penyertaan modal dinilai sebagai instrumen strategis untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Bali. Penyertaan modal daerah dipandang sebagai investasi publik yang harus menghasilkan dampak nyata, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, yang pandangannya dibacakan I Wayan Subawa, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan yuridis, normatif, dan substantif terhadap Raperda tersebut. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” dalam judul Raperda yang dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta meminta kejelasan konsistensi dasar hukum dengan peraturan daerah sebelumnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait perlindungan hak pemegang saham minoritas dan prinsip sinergi antar pemegang saham. Fraksi ini juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga. Terkait pengawasan, fraksi ini meminta penegasan peran dan posisi Gubernur dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah tersebut.
Meski menyampaikan catatan kritis, Fraksi Gerindra–PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Kondisi ini dinilai menjadi dasar kuat bagi penambahan penyertaan modal guna memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan transformasi digital perbankan yang lebih efisien dan akuntabel. (red)
























































