Modus Love Scamming Berbasis AI Terbongkar, Imigrasi Tindak Jaringan Internasional

img 20260119 wa0173
banner 468x60

MANGUPURANEWS – TANGERANG, Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi pengawasan dan penindakan yang berlangsung sejak awal Januari 2026, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi serta profiling terhadap sejumlah lokasi yang dinilai mencurigakan. Pada 8 Januari 2026, tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan operasi di lokasi pertama di Gading Serpong.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Di lokasi tersebut, tim kami mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

img 20260119 wa0172

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sejumlah komputer, telepon genggam, serta dua paspor Republik Rakyat Tiongkok. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menjalankan aksinya.

Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian membangun komunikasi intens dengan bantuan AI agar percakapan tampak meyakinkan. Setelah berhasil menjalin kedekatan emosional, pelaku mengirimkan konten tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Rekaman video korban kemudian dijadikan alat pemerasan dengan ancaman penyebaran jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.

Pengembangan kasus berlanjut ke beberapa titik lain di wilayah Tangerang. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok di sebuah apartemen kawasan BSD yang diketahui telah melebihi izin tinggal (overstay) selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, dua di antaranya terbukti overstay dan menggunakan dokumen palsu.

Operasi kembali dilakukan pada 16 Januari 2026 di lokasi berbeda di Gading Serpong. Dari operasi tersebut, empat WNA asal Tiongkok kembali diamankan oleh petugas Imigrasi.

Berdasarkan rangkaian pengungkapan ini, Imigrasi menyimpulkan sindikat tersebut dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Selain itu, Imigrasi juga mengantongi data 105 WNA asal Tiongkok lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dan telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest. Dua di antaranya bahkan telah diamankan saat melintas di bandara.

Hingga saat ini, seluruh 27 WNA telah dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan siber.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” tegas Yuldi.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang kian berkembang. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses