JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipersoalkan

img 20251216 wa0112
banner 468x60

MANGUPURANEWS – DENPASAR, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang Duplik perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa (16/12/2025). Sidang yang berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WITA ini menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim memasuki musyawarah putusan yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

Sidang duplik merupakan kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menegaskan pembelaan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, duplik dinilai krusial karena menyangkut dalil gugurnya seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (GPS) dari Berdikari Law Office, menilai replik JPU tidak menjawab fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, jaksa justru mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah runtuh dalam proses pembuktian.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa kerja sama antara terdakwa dengan PT SUP dalam pembangunan modul rumah kos The Umalas Signature berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 1 November 2021 hingga 1 November 2025. Setelah masa kerja sama berakhir, tanah berstatus SHGB beserta bangunan di atasnya dikembalikan kepada terdakwa.

Namun demikian, GPS menegaskan bahwa hingga akhir persidangan, JPU tidak mampu membuktikan unsur-unsur pokok penggelapan. Mulai dari objek perkara yang jelas, kerugian nyata dan terukur, pihak korban, hingga keuntungan yang dinikmati terdakwa, seluruhnya tidak terbukti.

Dalam duplik, penasihat hukum juga menegaskan bahwa objek perkara merupakan milik sah terdakwa, sementara bangunan yang disebut sebagai objek penggelapan justru dikuasai oleh pihak pelapor. Fakta tersebut, menurutnya, semakin menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, kerugian, maupun korban yang dihadirkan di persidangan. Oleh karena itu, perkara ini dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa bisnis atau perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai oleh pihak pelapor. Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti bahwa tidak satu pun konsumen yang disebut-sebut dirugikan pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Menurutnya, hal tersebut mempertegas lemahnya konstruksi dakwaan JPU.

GPS turut menyampaikan perkembangan perkara lain, yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kombes Pol. Rachmat Hendrawan dan Irjen Pol. Daniel Adityajaya yang telah berlanjut ke pokok perkara. Hal ini merujuk pada putusan sela PN Denpasar tertanggal 10 Desember 2025 yang menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili.

“Putusan sela ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur yang benar. Kami menunggu keberanian hakim untuk memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar ruang sidang,” ujarnya.

Penasihat hukum lainnya, Komang Nila Adnyani, S.H., menambahkan bahwa ketiadaan korban, kerugian, dan bukti keuntungan pribadi terdakwa menjadi alasan kuat bahwa perkara ini tidak memiliki dasar untuk pemidanaan.

Sementara itu, terdakwa Budiman Tiang justru menyampaikan apresiasi kepada Penuntut Umum. Menurutnya, pernyataan JPU dalam replik yang menegaskan berakhirnya kerja sama pada 1 November 2025, sekaligus mengakui bahwa tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature atau The One Umalas kembali sepenuhnya kepada terdakwa, merupakan pengakuan hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

Ironisnya, pasca berakhirnya kerja sama tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT SUP tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan logika hukum yang dikemukakan JPU sendiri, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT SUP, bukan oleh terdakwa.

Kondisi ini dinilai sebagai anomali hukum, di mana pemilik sah justru didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara pidana.

Perkara Budiman Tiang kini memasuki fase penentuan yang tidak hanya menyangkut nasib terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas peradilan. Dengan gugurnya unsur pidana penggelapan dan berlanjutnya perkara PMH ke pokok perkara, publik menanti apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan, atau justru membiarkan kriminalisasi sengketa perdata menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim usaha di Bali. (red)

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses