MANGUPURANEWS – BULELENG, Prajuru dan krama Desa Adat Banyuasri menggelar paruman adat pada Sabtu (4/1/2026). Selain menjadi agenda rutin pertanggungjawaban desa adat, paruman kali ini juga digelar sebagai respons atas belum adanya tindak lanjut dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali (MDA Provinsi Bali), pasca audiensi yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 lalu.
Paruman tersebut difokuskan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penegakan keabsahan prajuru adat yang telah ditetapkan melalui Paruman Agung Desa Adat Banyuasri. Hingga saat ini, kepengurusan desa adat tersebut belum memperoleh pengukuhan dan pengakuan resmi dari MDA Provinsi Bali.
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah tegas apabila tidak ada kejelasan dari MDA Provinsi Bali. Ia mengungkapkan, dalam audiensi Desember 2025 lalu, MDA Provinsi Bali menyatakan akan menyampaikan kejelasan terkait putusan Mahkamah Agung atas kemenangan Desa Adat Banyuasri terhadap 11 warga yang dikenai sanksi kesepekang, paling lambat pada 4 Januari 2026.
Namun hingga melewati tanggal tersebut, Mangku Widiasa menyebut belum ada jawaban maupun pertanggungjawaban dari MDA Provinsi Bali, khususnya terkait penerbitan surat pengukuhan Kelian Desa Adat Banyuasri. Padahal, pihak desa adat telah meminta agar surat pengukuhan dapat diterbitkan sebelum 4 Januari 2026.
“ Kami meminta pertanggungjawaban provinsi atas pengukuhan Kelian Desa Adat Banyuasri hingga 4 Januari 2026, namun sama sekali belum ada tanggapan,” ujarnya.
Mangku Widiasa menambahkan, ketidakjelasan status kepengurusan berdampak serius bagi Desa Adat Banyuasri. Selama empat tahun terakhir, desa adat disebut tidak memiliki kepengurusan sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Bali. Kondisi tersebut menyebabkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp300 juta per tahun tidak dapat dicairkan.
Meski demikian, ia menegaskan Desa Adat Banyuasri tetap mampu menjalankan berbagai kegiatan secara mandiri. Mulai dari pembangunan desa, pelaksanaan upacara yadnya, pembagian sembako gratis kepada seluruh krama adat, hingga pemberian beasiswa kepada empat siswa kurang mampu masing-masing sebesar Rp1.200.000 per tahun. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari dana desa adat yang tersimpan di LPD milik Desa Adat Banyuasri.
Saat ini, Desa Adat Banyuasri menyatakan masih akan menunggu keputusan resmi dari MDA Provinsi Bali hingga Februari 2026 sebelum menentukan langkah lanjutan. (red)
























































